Selasa, 26 Februari 2013

Sejarah Perang Salib


Perang besar bernuansa keagamaan yang pernah terjadi dalam sejarah ialah Perang Salib. Sebutan tersebut merupakan terjemahan dari perkataan Crusade, penamaan yang diberikan orang Barat sendiri karena tujuan peperangan ini ialah merebut kota suci Yerusalem tempat Salib Suci disimpan. Perang ini terjadi bukan satu dua kali, tetapi secara beruntun dalam enam gelombang. Rentang masa peperangan pun sangat lama, hampir dua abad, antara tahun 1096 hingga 1270 M. Perang-perang kecil sering terjadi menyelingi jeda enam perang besar yang terjadi secara bergelombang itu.
Dampak Persang Salib luar biasa, baik bagi bangsa Eropa maupun terhadap kaum Muslimin. Selain kehancuran pranata sosial, ekonomi dan politik ketika perang berkecamuk, perang ini selama berabad-abad sangat mempengaruhi corak hubungan Dunia Barat dan Dunia Islam, yang dianggap merupakan “dunia yang selebihnya’ atau “yang lain” dilihat dari sudut pandang Barat. Penyair Jabra Ibrahim Jabra menggambarkan hubungan Barat dan Islam sebagai hubungan “cinta bercampur benci” yang tumpang tindih dan silang menyilang dari waktu ke waktu. Dampak lain yang terus mempengaruhi pandangan Barat terhadap Islam ialah seperti dikemukakan G. H. Jansen dalam bukunya Militant Islam (1979): “Sungguh menjemukan dan menyakitkan apabila kita harus mengulangi setiap argumen licik para penulis polemis Kristen dan Barat, yang sama sekali tidak kristiani, terhadap Islam terutama terhadap pribadi Nabi Muhammad. Menurut mereka pada hakikatnya Muhammad adalah seorang pelbegu (penyembah berhala) yang rendah, namun dengan pandainya memperoleh kekuasaan, menjaganya dengan cara berpura-pura menerima wahyu da menyebarkan agamanya dengan kekerasan dan mengizinkan pengikutnya melakukan praktik-praktik cabul seperti dilakukannya sendiri.” (h. 60). Perang Salib I terjadi antara tahun 1096-1099 dengan kekalahan di pihak tentara Muslim, yang terutama diwakili oleh pasukan Bani Saljug, dinasti Turk yang baru saja menguasai Persia dan Asia Barat. Kekalahan tersebut menyebabkan tentara Salib dapat menduduki Yerusalem. Orang-orang Islam dan Yahudi yang menjadi penduduk Palestina kala itu digiring ke tempat penyembelihan dan yang selamat melarikan diri serta berpencaran ke banyak negeri di sekitarnya. Pasukan Salib ketika itu didukung oleh 300.000 tentara reguler yang direkrut dari seluruh Eropa. Perang Salib II terjadi antara 1147-1149, dan Perang Salib III antara 1189-1192. Perang Salib II tidak begitu seru karena kurang didukung oleh negara-negara lain di Eropa kecuali Perancis. Ketika Perang Salib III meletus, Damaskus (Syria sekarang) berada di bawah pemerintahan Bani Mamalik, sebuah dinasti Turk lain yang menyingkirkan Bani Saljug. Bukan mudah bagi pasukan Mamalik menghadapi pasukan Salib yang jumlahnya besar, sebab dia harus menyingkirkan lebih dulu pasukan Bani Fatimiyah yang juga ingin merebut Yerusalem dan berkeinginan menjadi pusat penyebaran ajaran Ismailiyah. Tetapi di bawah pimpingan Salahuddin al-Ayubi, dokter dan panglima perang keturunan suku Kurdi, tentara Fatimiyah dapat dihancurkan. Baru dia dapat menghadapi pasukan Salib. Perang Salib IV terjadi antara 1195-1198. Perang Salib V antara 1201-1204. Perang Salib VI antara 1217-1228. Namun secara resmi perang ini dihentikan pada tahun 1270 dengan gencatan senjata menyeluruh dan perjanjian damai. Perang Salib VI berkobar di wilayah Syria dan Libanon. Pada waktu yang sama, negeri Islam lain di sebelah timur, yaitu wilayah Iraq, Iran, Azerbaijan. Turkmenistan dan Uzbeskitan sekarang (dulu dua yang terakhir ini disebut Khwarizmi dan Transoxiana) diharu-biru oleh pasukan Mongol yang dipimpin oleh Jengis Khan dan anak cucunya seperti Ogotai, Hulagu Khan, dan lain sebagainya. Tak mengherankan betapa beratnya perjuangan kaum Muslimin ketika itu. Dalam kenyataan kemudian terjalin konspirasi antara penguasa Mongol dan pasukan Salib untuk secara sistematis menghancurkan agama Islam. Mengenai Perang Salib I, William K. Langer mengatakan bahwa salah satu sebab timbulnya Perang Salib I ialah: “Permintaan kaisar Byzantium untuk membalas kekalahannya dari tentara Saljug dalam Perang Manzikert pada tahun 1071 di Armenia, yang menyebabkan ditaklukkannya sebagian wilayah Anatolia/Asia Kecil oleh pasukan Muslimin. Permintaan itu ditujukan kepada Paus Gregorius VII. Setelah bala bantuan datang dari berbagai negara Eropa, sebanyak 300.000 tentara reguler, Paus Gregorius VII mengubah bantuan militer itu menjadi Perang Suci (Perang Salib) melawan tentara Islam, yang dianggapnya kafir (Encyclopaedia of World History 1956:255). Hasrat Byzantium untuk membalas kekalahan dalam Perang Manzikert itu ditambah lagi dengan berita-berita buruk yang disebarkan para peziarah Kristen ke Yerusalem setelah mereka pulang ke kampung halamannya. Mereka menyebarkan berita bahwa orang Kristen di Yerusalem dan Palestina banyak yang dianiaya dan disiksa oleh pasukan Daulah Saljug. Ini menimbulkan kemarahan kaisar Byzantium di Konstantinopel. Berita pun segera tersebar ke seluruh daratan Eropa yang mayoritas penduduknya beragama Kristen. Pada masa itu pula terjadi pergolakan internal dalam tubuh gereja Kristen/Katholik. Gereja Romawi dan Gereja Yunani Ortodoks saling bersaing dalam merebut kepemimpinan umat Kristen. Paus Gregorius (1075-1085) di Roma berkeinginan menjadikan Perang Salib itu sebagai upaya menyatukan Dunia Kristen. Sementara itu tentara Salib sedang digodog, Paus Gregorius VII diganti oleh Paus Victor II dan Paus Victor II segera diganti pula oleh Paus Urbanus II (1088-1099). Ketika Paus Urbanus II naik tahta, muncul pula Paus tandingan berkedudukan di Auvergne, Perancis, yaitu Paus Clement III (1084-1100 M). Kaisar Alexius dari Byzantium sementara meminta bantuan kepada Paus di Roma, juga menghimbau kepada seluruh pemeluk agama Kristen di Eropa. Di antara imbauannya itu berbunyi sbb. Bahwa barang siapa yang berani bergabung dengan tentara Salib, sebagai balas jasanya kelak akan dilimpahi kekayaan dan memperoleh wanita-wanita Yunani yang cantik jelita. Imbauan itu disampaikan melalaui tahta suci Paus di Roma dan melalui gereja-gereja di seluruh Eropa. Namun semangat tentara Salib berkobar-kobar terutama disebabkan khotbah keliling seorang rahib, Peter the Hermit. Seraya menyampaikan pesan dari Paus Urbanus II, bahwa mereka yang bersedia menuju medan perang, akan mendapat pengampunan dosa, walaupun dahulunya dia seorang penyamun dan penjahat. Penetapan keberangkatan tentara Salib I diputuskan pada tanggal 15 Agustus 1095. Segera pada permulaan tahun 1096 terjadi pertempuran besar-besaran di Anatolia dan Armenia. Mula-mula pertempuran dahsyat meletus di Nicae, sebuah kota di Selat Bosporus, kemudian merembet ke Dorylinea, Edessa dan Antiokia (dalam wilayah Armenia. Dari serbuan dilanjutkan ke Yerusalem, setelah pasukan Islam berhasil diluluhlantakkan. Namun sebelum tentara Salib mencapai Yerusalem, terdengar kabar bahwa pasukan Daulah Fathimiyah dari Mesir menyerbu Yerusalem dan berhasil merebutnya dari tangan pasukan Saljug. Ini membuat ciut pasukan Salib. Sampai musim semi dan musim panas tahun 1098 tidak ada gerakan dari pasukan Salib. Gerakan menyerbu Yerusalem baru diputuskan pada bulan Mei 1099 atas kebijaksanaan Count Raymond. Dengan kekuatan 1500 pasukan berkuda dan 10. 000 pasukan jalan kaki, mereka menyerbu Yerusalem. Melalui pertempuran yang sengit pada akhirnya Yerusalem dapat direbut dari pasukan Fathimiyah, yaitu pada bulan Juli 1099. Selama 40 hari kota itu dikepung pasukan Salib. Banyak korban berjatuhan di kedua belah pihak.
Dalam buku Historian’s History (h. 352) misalnya ditulis: “Korban yang berlumuran darah dipersembahkan seakan binatang korban kepada Tuhan; perlawanan kecil sekalipun dari orang Islam, tanpa memandang usia dan jenis kelamin, menimbulkan kemarahan mereka yang luar biasa berang; tiga hari lamanya mereka hanyut dalam pembunuhan massal; dan tubuh-tubuh mayat yang terkapar itu menimbulkan penyakit menular. Setelah tujuh puluh ribu orang Islam ditebas dengan pedang, dan orang-orang Yahudi yang malang dibakar dalam rumah-rumah ibadahnya, maka masih ada lagi kumpulan tawanan yang besar jumlahnya, yang karena kepentingan tertentu maupun karena kelelahan, pada akhirnya dibiarkan saja. Dari sekian banyak pahlawan Perang Salib yang ganas itu, hanya tinggal Tancred saja yang masih memperlihatkan sedikit rasa kasihan.” Setelah peristiwa itu status Yerusalem lantas dirubah menjadi kerajaan otonom yang diperintah oleh raja Baldwin I (1100-1118) dan dia digantikan oleh Baldwin II (1118-1131). Selama pemerintahan kedua raja ini terjadi beberapa peperangan susulan dalam skala terbatas antara tentara Salib dan tentara Islam. Khususnya di wilayah-wilayah berdekatan dengan Yerusalem seperti Syria, Libanon, Armenia, Anatolia dan Georgia. Di antara perang susulan ini terjadi pada tahun 1112 M, bertepatan dengan kesibukan pasukan Islam menghadapi pertempuran melawan suku-suku Kirgh yang ingin menaklukkan Armenia dan Kaukasus. Pasukan Salib menganggap bahwa pada saat itu sangat tepat untuk menundukkan pasukan Islam yang telah kembali menguasai Armenia. Tetapi perkiraan Raja Baldwin II keliru. Di bawah pimpinan Amir Toghrukhin (1103-1128) pasukan Islam menggagalkan serangan pasukan Salib yang memasuki Antiokia. Malahan raja Baldwin II berhasil ditawan dan hanya dapat dibebaskan dengan uang tebusan dalam jumlah besar. Setelah peristiwa itu terjadi beberapa peperangan lain di wilayah Syria dan Anatolia antara pasukan Islam melawan pasukan Byzantium. Pada waktu itu pasukan Islam diserang lagi oleh pasukan Salib yang dipimpin raja Baldwin II. Serangan ditujukan ke Aleppo dan Damaskus, namun sekali lagi pasukan Salib dikalahkan. Perang Salib II berlangsung antara tahun 1147-1149 M. Berbeda dengan Perang Salib I yang timbul secara spontan dan mendapat dukungan rakyat banyak, Perang Salib II hanya didukung oleh raja-raja dan pangeran-pangeran. Kebanyakan pasukan yang dikirim berasal dari tentara kerajan Perancis di bawah pimpinan Raja Louis VII (1137-1180) dan tentara kerajaan Jerman di bawah pimpinan Raja Conrad III (1138-1152 M). Rencana perang itu sendiri datang dari Paus Eugenius II (1145-1153 M). Pasukan Perancis dan Jerman mengalami kekalahan telak di tangan pasukan Amir Mas`ud I. Sebagian pasukan Conrad III memang telah mencapai Damaskus, tetapi gagal menembus pertahanan tentara Muslim. Conrad III sendiri jatuh sakit dan akhirnya dipulangkan ke Jerman setelah dirawat di Konstantinopel. Sedangkan Pasukan Louis VII dipukul mundur oleh pasukan Nuruddin Zanki di Antiokia. Sebagian pasukannya turut berperang di Damaskus, tetapi mengalami kekalahan dan pada akhirnya Raja Louis VII dan tentaranya kembali ke Perancis melalui jalan laut. Perang Salib III (1189-1192) timbul disebabkan didudukinya kembali Yerusalem oleh pasukan Islam di bawah pimpinan Sultan Salahuddin al-Ayubi , jenderal keturunan suku Kurdi yang legendaris. Uskup Agung William di Tyre, Paus Clement III (1187-1191) menyerukan raja-raja Eropa dan orang Kristen merebut kembali Yerusalem. Dalam perang kali ini tentara Salib tidak berhasil merekrut tentara dalam jumlah besar dan mengalami kekalahan besar. Genjatan senjata diumumkan pada tahun 1192 dan raja Richard I yang memimpin pasukan Inggeris mengusulkan agar Amir Turan Syah, saudara Salahuddin al-Ayubi, menikahi saudarinya Putri Joanna. Perang Salib IV (1195-1198) terjadi setelah wafatnya Sultan Salahuddin al-Ayyubi pada tahun 1193 dalam usia 80 tahun. Pergantian pimpinan pemerintahan di Syria, Palestina dan Mesir lebih jauh menghidupkan harapan Paus Calestine II (1191-1198) untuk merebut kembali Yerusalem. Dia memerintahkan Ordo St John mengorganisasikan angkatan Perang Salib IV. Dalam perang ini kekalahan telak kembali menimpa pasukan Salib. Perang Salib V (1201-1204) timbul atas rencana Paus Innocent III (1198-1216) untuk menyatukan Gereja Yunani Ortodoks ke dalam Gereja Romawi. Karena keuangan tidak cukup, Paus tidak dapat mengirim tentara dalam jumlah besar. Bahkan sebelum bertempur melawan pasukan Islam, pasukan Salib yang dipimpin oleh raja Venezia harus berperang melawan pasukan Hongaria dan juga dengan pasukan Kristen Byzantium di Konstantinopel. Perang Salib V memang tidak dimaksudkan untuk merebut Yerusalem, tetapi membasmi raja-raja Kristen yang dianggap menyebarkan bid’ah di kalangan penganut Nasrani. Perang Salib VI terjadi antara tahun 1217 dan 1221 M. Sasaran utamanya ialah untuk menaklukkan Mesir. Mengapa? Sebab jika Mesir dapat ditaklukkan maka penaklukan Yerusalem akan menjadi lebih mudah. Namun sekali lagi tentara Salib gagal menghancurkan pasukan Islam. Pada tahun 1211 M kedua pihak yang berperang menandatangani perjanjian damai yang dikenal dengan nama Treaty of 1221 AD. Tetapi sayang perjanjian ini dilanggar tidak lama kemudian, sehingga beberapa peperangan skala kecil meletus secara berkala sampai akhirnya padam pada tahun 1270 M. Ketika itu seluruh wilayah kekhalifatan Abbasiyah, yang meliputi Iran, Iraq, Uzbekistan, Turkmenistan, Azerbaijan, dan sekitarnya telah dikuasai oleh penguasa Mongol keturunan Jengis Khan dan Hulagu Khan. Terhentinya Perang Salib itu dimanfaatkan oleh penguasa Kristen untuk membangun konspirasi dengan penguasa Mongol dalam rangka menghancurkan dunia Islam. Mereka menginginkan penguasa Mongol memeluk agama Kristen. Upaya ini pada mulanya berhasil, tetapi menjelang akhir abad ke-13 M penguasa dan bangsa Mongol memeluk agama Islam dan berbalik menjadi pelindung kebudayaan Islam. Di lain hal kendati pasukan Salib mengalami kekalahan, mereka berhasil membawa pulang banyak khazanah Islam yang sangat berharga ke Eropa. Di antara khazanah itu ialah naskah dan buku-buku ilmu pengetahuan, filsafat, kesusastraan, dan kitab-kitab agama. Kitab-kitab itu dikaji dengan cermat dan yang dianggap penting diterjemahkan dari bahasa Arab ke dalam bahasa Latin. Kegiatan tersebut dua abad kemudian melahirkan apa yang kita kenal sebagai Renaissance. Di lain hal justru pasca Perang Salib dan penaklukan bangsa Mongol itulah agama Islam kian tersebar menjangkau wilayah-wilayah yang jauh lebih luas yang pernah dicapai sebelumnya. Misalnya ke Afrika Barat dan pedalaman benua itu, serta India, kepulauan Nusantara dan Cina Selatan yaitu Yunan di Timur.

Pengertian Hacker & Cracker



Cracker

adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data.
Sedangkan Hacker yaitu:
Ada beberapa pendapat pengertian HACKER yaitu:
1.menurut orang awam
2. Middle IT
3. Highly IT
1.Orang Awam IT
Hacker adalah orang yang merusak sebuah sistem
Hacker adalah orang yang mencuri data milik orang lain melalui jaringan internet.
Hacker adalah mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs.
2. Middle IT
Hacker adalah Sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada jaringan komputer, membuat program kecil dan memberikannya dengan orang-orang diinternet.
3. Highly IT
Hacker adalah Hacker merupakan golongan profesional komputer atau IT, mereka boleh terdiri daripada jurutera komputer, pengaturcara dan sebagainya yang memiliki pengetahuan tinggi dalam sesuatu sistem komputer. Hacker mempunyai minat serta pengetahuan yang mendalam dalam dunia IT sehingga berkeupayaan untuk mengenal pasti kelemahan sesutu sistem dengan melakukan uji cuba terhadap sesuatu sistem itu. Namun, para hacker tidak akan melakukan sebarang kero\usakkan terhadap sesuatu sistem itu dan ia adalah merupakan etika seorang hacker.
Jenis-jenis HACKER dapat dibagi menjadi 2 jenis yaitu :
1. White Hat Hacker
Istilah dalam bahasa inggris White hat yaitu: memfokuskan aksinya bagaimana melindungi sebuah sistem, dimana bertentangan dengan black hat yang lebih memfokuskan aksinya kepada bagaimana menerobos sistem tersebut.
2. Black Hat Hacker
Istilah dalam bahasa inggris yang mengacu kepada peretas yaitu mereka yang menerobos keamanan sistem komputer tanpa izin, umumnya dengan maksud untuk mengakses komputer-komputer yang terkoneksi ke jaringan tersebut.
Sisi negative pada cracker:
  1. Scanning yaitu mengetahui hal-hal dasar mengenai sistem yang digunakan, baik sistem operasi, sistem file, vulnerelability(Keamanan Data) dan sebagainya.
  2. Melakukan penyusupan ke sistem, hal ini terjadi jika ada kemungkinan folder yg dapat diakses dgn priviledge Read Write dan Execute oleh Public. Sehingga orang bisa meletakkan file di server dan selanjutnya mengeksekusinya. Kemungkinan kedua adalah dari lemahnya konfigurasi server.
  3. Menerobos password super user, bisa terjadi jika Point 2 sudah dapat dilakukan akan sangat mudah sekali.
  4. Selanjutnya mengubah data secara acak. yang dirusak adalah halaman untuk SMP X trus halaman ke 10. Cracker bekerja cepat agar tidak diketahui oleh administrator. Jika harus mikir-mikir dapat diketahui administrator.
  5. Melakukan DEFACE (penggantian halaman), seperti contoh: pada tahun 2004 yang lalu Website KPU, partai-partainya berubah menjadi partai Ketela, padi dsb(wah saya sudah lupa).
Keuntungan dari HACKER adalah :
  • Dapat merambah ke berbagai tempat
  • Dapat melakukan pemograman, tidak hanya teori
  • Dapat cepat belajar pemograman
Kerugian dari HACKER adalah :
  • Sombong
  • Dapat mencuri password
  • Merusak sistem orang
Sisi positif pada Hacker:
yaitu Menyempurnakan sebuah system.
sedangkan seorang cracker lebih bersifat destruktif. Umumnya cracker melakukan cracking untuk menggunakan sumber daya di sebuah sistem untuk kepentingan sendiri.



A. Dalam dunia underground orang yang menjadi hacker biasanya melalui tahapan-tahapan berikut:
1. Mundane Person
2. Lamer
3. Wannabe
4. Larva
5. Hacker
B. Ada dua tingkatan hacker berdasarkan keahliannya, yaitu:
1. Wizard
2. Guru
C. Karakter hacker itu sendiri dibagi menjadi dua, mereka ini lebih condong mengarah kepada sifat cracker. Kedua karakter tersebut adalah:
1. Dark-side Hacker
2. Malicious Hacker
A. Tahapan:
1. Mundane Person:Tahapan yang dilalui oleh mereka yang menjadi hacker. Mundane Person merupakan tingkatan paling bawah. Seseorang pada tingkatan ini pada dasarnya tidak tahu sama sekali tentang hacker dan cara-caranya, walaupun ia mungkin memiliki komputer sendiri dan akses Internet. Ia hanya tahu bahwa yang namanya hacker itu membobol sistem komputer dan melakukan hal-hal yang negatif (tindak kejahatan).
2. Lamer: Tahapan yang dilalui oleh mereka yang menjadi hacker. Seseorang pada tingkatan ini masih dibingungkan oleh seluk beluk hacking karena ia berpikir bahwa melakukan hacking sama seperti cara-cara warez (dalam dunia underground berarti menggandakan perangkat lunak secara ilegal). Pengetahuannya tentang hal-hal seperti itu masih minim, tapi sudah mencoba belajar. Seseorang pada tingkatan ini sudah bisa mengirimkan trojan (yang dibuat orang lain) ke atau pada komputer orang lain ketika melakukan obrolan pada IRC atau ICQ dan menghapus file-file mereka. Padahal ia sendiri tidak tahu persis bagaimana trojan bekerja. Seseorang yang sukses menjadi hacker biasanya bisa melalui tahapan ini dengan cepat bahkan melompatinya.
3. Wannabe: Tahapan yang dilalui oleh mereka yang menjadi hacker. Pada tingkatan ini seseorang sudah mengetahui bahwa melakukan tindakan hack itu lebih dari sekedar menerobos masuk ke komputer orang lain. Ia lebih menganggap hal tersebut sebagai sebuah filsafat atau way of life. Akhirnya ia jadi ingin tahu lebih banyak lagi. Ia mulai mencari, membaca dan mempelajari tentang metode-metode hacking dari berbagai sumber.
4. Larva: Tahapan yang dilalui oleh mereka yang menjadi hacker. Juga dikenal dengan sebutan newbie. Pada tingkatan ini ia sudah memiliki dasar-dasar teknik hacking. Ia akan mencoba menerobos masuk ke sistem orang lain hanya untuk mencoba apa yang sudah ia pelajari. Meskipun demikian, pada tingkatan ini ia mengerti bahwa ketika melakukan hacking ia tidak harus merusak sistem atau menghapus apa saja jika hal itu tidak diperlukan untuk menutupi jejaknya
5. Hacker:pengertian yang sama pada paragraf pertama.


B. Tingkatan keahlian:
1. Wizard:Secara harfiah istilah ini berarti Dukun, Tukang Sihir. Wizard merupakan salah satu tuntunan ketika menjalankan program, baik pada saat melakukan instalasi, setting, dan sebagainya.Tingkatan keahlian dari seorang hacker. Istilah ini diberikan pada seseorang yang telah memiliki pengetahuan luas dibidangnya. Kemampuannya tersebut tidak diragukan lagi.
2. Guru: Tingkatan keahlian dari seorang hacker. Istilah ini digunakan pada seseorang yang mengetahui semua hal pada bidangnya, bahkan yang tidak terdokumentasi. Ia mengembangkan trik-trik tersendiri melampaui batasan yang diperlukan. Kalau bidangnya berkaitan dengan aplikasi, ia tahu lebih banyak daripada pembuat aplikasi tersebut.

C. Karakter Hacker:
1. Dark-side Hacker: Karakter dari para hacker yang bersifat merusak. Istilah ini diperoleh dari film Star Wars-nya George Lucas. Seorang Dark-side hacker sama seperti Darth Vader (tokoh dalam film Star Wars) yang tertarik dengan kekuatan kegelapan. Hal ini tidak ada hubungannya dengan masalah “baik” atau “jahat” tapi lebih kepada masalah “sah (sesuai hukum yang berlaku)” dan “kekacauan”. Seorang Dark-side hacker punya kemampuan yang sama dengan semua hacker, tapi “sisi gelap” dari pikirannya membuat ia menjadi unsur berbahaya untuk semua komunitas.
2. Malicious Hacker: Karakter dari para hacker yang bersifat merusak. Hacker yang memiliki sifat jahat dan menyerang sistem dengan maksud jahat. Istilah untuk menyebut seseorang yang merusak sistem orang lain untuk sekedar iseng (tidak merasa bersalah) tanpa memperoleh apa pun dari tindakannya tersebut.



Kesimpulan
Hacker : membuat teknologi internet semakin maju karena hacker menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software, membuat gairah bekerja seorang administrator kembali hidup karena hacker membantu administrator untuk memperkuat jaringan mereka.
Cracker : merusak dan melumpuhkan keseluruhan sistem komputer, sehingga data-data pengguna jaringan rusak, hilang, ataupun berubah.

DAFTAR PUSTAKA:

a. Lestari Sri, Prasetya, Kasus Kejahatan KomputerArtikel
b. Prabowo W. Onno, “Belajar Menjadi hacker” Artikel
c. http://hackertjilieghon.multiply.com/journal/item/2/Definisi_dari_Hacker_dan_Cracker di ambil pada tanggal 1 Nopember 2008
d. http://fauzzi23.blogspot.com/definisi_hacer di ambil pada tanggal 1 Nopember 2008

Apa Itu Cyber Crime ?????

CyberCrime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Karakteristik Cybercrime

Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
c. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
c. Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :

Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.

Hate sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.

Cyber Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.

3. Jenis-jenis Cybercrime

a. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.

2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.

6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

b. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
Berdasarkan motif cybercrime terbergi menjadi 2 yaitu :
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni : dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.

Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu : dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi

Cybercrime yang menyerang individu : kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll

Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) : kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

Cybercrime yang menyerang pemerintah : kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

Membedakan Cybercrime dan Cyber-Related Crime
• Banyak kejahatan yang menggunakan teknologi komputer tidak bisa disebut cybercrime
• Pedophilia, stalking, dan pornografi bisa disebarkan dengan atau tanpa menggunakan cybertechnology
• Sehingga hal-hal di atas tidak bisa disebut cybercrime
• Hal-hal diatas biasanya disebut cyber-related crime

Cyber-Related Crime
• Cyber-related crime bisa dibagi menjadi :
- cyber-exacerbated crime
- cyber-assisted crime
• Sehingga kejahatan yang menggunakan teknologi internet bisa diklasifikasikan menjadi
1. Cyber-specific crimes
2. Cyber-exacerbated crimes
3. Cyber-assisted crimes
Contoh dan undang-undang tentang cybercrime
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negative penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang - Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
1) Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
2) Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
3) Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet.
b. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
c. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang- Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
d. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk - Read Only Memory (CD - ROM), dan Write - Once - Read - Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
e. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).
f. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu

id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya